Kamis, 10 November 2011

Haramnya bank konvensioanal beralih ke bank syariah


Haramnya bank konvensioanal beralih ke bank syariah
          Taukah anda  bahwa sesungguhnya teah hampi 10 tahun lalu telah ada fatwa majelis ulama Indonesia yang menyatakan bahwa bank konvensional (dan asuransi konvensional) itu bertentangan dengan syariat islam  dan karena haram?
          Sayangnya, fakta MUI tentang ini memang belum banyak yang tahu , karena memang agak “Tersembunyi”. Bukanya tercantum dalam fatwa khusus tentang haramnya bank konvensional, ia tercantum daam fatwa Dewan syariah nasional nomor : 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang  pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Sudah itu belum banyak pula yang menggembar-gemborkaan fatwa ini.
          Bank konvensional itu ribawi dan melanggar syariah islam . yang popular di masyarakat baru sekedar perdebatan tentang  bunga bank. Jadi, masyarakat baru hanya tahu bahwa  bahwa produk bank konvesioanl itu haram,bukan berikut institusinya (lembaga banknya ) yang haram. Padahal,  justru MUI memfatwa haram lebih dahulu bank nya .
          Jadi , seharusnya yang terekspos di masyarakat itu adalah soal keberadaam insitusi bank itu yng haram , bukan sekadar produk ribawinya . dengan begitu , akan lebih pstilah langkah kaum muslim  untuk meninggalkan bank konvensioanal dan berahli ke bank yang halal , yakni bank syariah.




Sumber : buku ( selmt tinggal bank konvesional)

Contoh - contoh tentang definisi hukum yang berbeeda , sebagai berikut :

Contoh - contoh tentang definisi hukum yang berbeeda , sebagai berikut :
1) Aristoteles :
“ Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”

2) Grotius:
“law is a rule of moral action obliging to that which is right.”

3) Hobbes:
“where as law , properly is the word of him, that by right command over others.”

4) Prof Mr. Dr. C. van Vollenhoven
“ Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”

5) Philip S. James, MA
“law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state.”






Sumber : buku (aspek hukum dalam bisnis)

Bentuk - bentuk oblgasi


Bentuk – Bentuk obligasi
1. Registered bonds (obligasi atas nama ) yaitu obligsi yang dapat dipindahkan setelah mendapatkan persetujuan pemegang tedahulu
2. Beare bonds ( pemilik obligasi tas unjuk ) yaitu dengan coupon bonds  (obligasi kupon) yaitu obligasi yang dapat di pindahkan dengan penyerahan obligasi tersebut.
3. Tern bonds ( obligasi waktu ) yaitu bila obligasi yang di keuarkan jatuh tempo pada waktu bersamaan
4. Serial bonds (obligasi seri) yaitu jika jatuh tempo ny terbagi didalam beberapa tanggal
5. Convertible bonds ( obligasi yang dapat ditukarkan ) dari namanya berarti obligasi ini dapat ditukarkan dengan surat-surat berharga lainnya.
6. Callable bonds  (obligasi yang dapat ditarik) yaitu obligasi tersebut dapat ditarik kembali oleh perusahaan yang mengeluarkannya sebelum tanggal jatuh tempo
7. Secured bonds ( obligasi terjain) yaitu obligasi yang mempunyai hak tuntutan atas harta perusahaan jika pada waktu tertentu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya
8. Debenture bonds( obligasi tak terjamin ) yaitu obligasi dikeluarkan yang didasari  atas  kepercayaan umum terhadap perusahaan  yang mengeluarkanya.






Sumber  : buku ( pengantar akuntansi 2)


ekonomik untuk mnajer


Ekonomik untuk manajer
Enam masalah yang menonjol dala analisis regresi
          Ada enam masalah yang sering kali di hadapi pada penggunaan regresi sebagai akibat adanya salah satu masalah atau lebih meyebaabkan haasil estimasi kita cenderung menyessatkan. Karena masalah tersebut ialah :
a. Kesalaha spesifikasi
b. kesalahan pengukuran
c. bias persamaan simultan
d. Adaya multi kolinielitas
e. Ada heteroskedastisitas
f. Ada otokorelasi atau seria korelasi.

Perbedaan antara konsep ekonomi dan konsep akuntansi
          Data yang di gunakan untuk pengabilan keputusan biasaya di peroleh buka dari para ahli ekonomi tetapi dari para akuntan , atau dri berbgai pembukuan dalam suatu erusahan. Data yang ada mungkin sekli sudah memadai, namun karena data itu di buat untuk tujuan yang berbeda maka data tersebut tidak langsung dapat memenuhi kebutuhan perusahaan untuk analisis pengambiln kepitusan.

Sumber : buku ekonomika untuk manajer

faktor - faktor yang menyebabkan kegagalan usaha


Factor – factor yang menyebabkan kegagalan usaha
1. data dan informasi tidak lengkap
Pada saat melakukan penelitian data dan informasi yang disajikan kurang lengkap , sehingga hal- hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada. Kemudian , dapat pula data yang disediakan tidak dapat di percaya atau palsu.
2. Tidaak teliti
Kegagalan dapat pula disebabkan si penstudi (orang yang melakukan studi) kurang teliti dalam meneliti dokumen – dokumen yang ada. Keceerobohan sekecil apapun akan sangat berpengaruh terhadap hasil peneitian.
3. Salah perhitungan
Kesalahan dapat pula di akibatkan si penstudi salah daam melakukan perhitungan. Misalnya , dalam ha penggunaan rumus atau cara mmenghitung , sehingga hsil yang di keluarkan tidak akurat dalam hal ini perlu disikapi untuk menyediakan tenaga ahli yang handal di bidangnya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan salah
Para pelaksanaann bisnis sangat memegang peran penting dalam keberhasilan menjalankan bisnis tersebut. Apabila para pelaksanaann di lapangan tidak mengerjakan proyek secara benar atau tidak sesuai dengan pedoma yang telah ditetapkaan , maka kemungkinan bisnis tersebut gagal sangat besar.
5. Kondisi Lingkungan
Kegagala lainya adalah adanya unsur-unsur yang terjadi yang memang tidak dapat di kendalikan. Artinya , pada saatb melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalan akibat dari perubahan lingkungan pada akhrnya berimbas kepada hasil penelitian dalam studi kelayakan bisnis. Perubahan lingkungan seperti perubaahn ekonomi , politik,hokum,social dan perubahan perilaku masyarakat.
6. Unsur sengaja
Kesalahn yang sangt fatal adalah adanya factor kesengaajaan untuk berbuat kesalahan. Artinya penelitian sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab. Atau para pelaksanaan di lapangan juga melakukan perbuatan yang tercela , sehingga menyebabkan gagalnya suatu proyek atau usaha.

Sumber : buku ( studi kelayakan bisnis )